
Pemilihan Umum(PEMILU) 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Dengan waktu yang semakin dekat, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan. Termasuk didalamnya, soal anggaran persiapan penyelenggaraan Pemilu. Kementerian Keuangan akan mengalokasikan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memperkirakan, anggaran pemilu 2024 lebih dari Rp 30 triliun.
Sementara itu, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, seperti dikutip dari Tribunnews, memperkirakan, perputaran uang di tahun Pemilu bisa mencapai lebih dari Rp 50 triliun. Perkiraan ini didasarkan pada pelaksanaan Pemilu, mulai dari Pilpres hingga Pilkada yang akan dilakukan secara serentak.
Perputaran uang atau money velocity ini biasa akan meningkat menjelang Pemilu seiring dengan adanya kampanye hingga belanja konsumsi untuk kebutuhan Pemilu. Karena pastinya para caleg akan membutuhkan peralatan maupun material untuk mendongkrak elektabilitas mereka dimata masyarakat. Lalu bagaimana dengan perputaran uang untuk industri printing diPemilu 2024 nanti?
Kebutuhan akan industri cetak dalam Pemilu 2024 tentunya cukup besar, tidak hanya untuk mencetak surat suara, dimana KPU mengaku telah menganggarkan sekitar 800 miliar untuk mencetak surat suara pada Pemilu nanti. Selain daripada itu, dari masing-masing Partai Politik(Parpol) maupun masing-masing caleg tentunya juga membutuhkan Alat Peraga Kampanye(APK) seperti baliho, billboard, spanduk maupun umbul-umbul.
Aturan mengenai APK ini tertuang dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut, KPU menyatakan Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Dalam Pasal 32 ayat 2 Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 disebutkan, alat peraga kampanye meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. Kemudian, dalam aturan itu juga disebutkan soal Bahan Kampanye (BK). Menurut KPU, bahan kampanye adalah semua benda atau lain yang di “Sebar/ di Bagikan“ untuk keperluan kampamye. Dalam pasal 30 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, bahan kampanye berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Tidak hanya sampai disitu, KPU juga mengatur besaran ukuran untuk masing-masing alat peraga kampanye, yaitu
– Baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
– Billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 8 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
– Umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.
– Spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.
– Selain itu, jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200 persen dari jumlah.
Nah, pasar paling besar bisa didapatkan dari masyarakat yang mendaftar sebagai caleg. Meskipun tidak ada data kuantitatif yang menunjukkan perputaran uang selama konstetasi politik tersebut, tetapi berdasar asumsi hitungannya, untuk caleg DPR RI saja mencapai 580 kursi. Kemudian, caleg DPRD Provinsi yang mencapai 2.500 kursi dan total kursi di DPRD Kabupaten/Kota yang lebih dari 17.000 kursi. Sehingga total kursi yang dialokasikan oleh KPU pada Pemilu 2024 nanti sejumlah 20.462 kursi dari total 2.710 Dapil, sebagaimana terlampir dilaman kpu.go.id.
Jika kemudian dari total kursi tersebut, diasumsikan total belanja rata-rata minimal Rp. 100 juta per caleg untuk kebutuhan printing alat peraga kampanye maka perputaran uangnya bisa mencapai 20 triliun lebih. Hitungan ini belum termasuk calon presiden dan belanja partai politik, maka perputaran uangnya bisa lebih dari 50 triliun. Terlebih jika pemilihan presiden terjadi sampai dua putaran, maka 2024 peningkatan konsumsi terjadi cukup tajam. Jadi, bagi para pengusaha printing, jangan berkecil hati, Printing Never Die.
Bams /dari berbagai sumber
Selengkapnya terdapat pada majalah cetak & elektronik INDONESIA PRINT MEDIA edisi 113 Juli-Agustus 2023.
Info : info.indoprintmedia@gmail.com
WhastApp : +62 811 808 282







